|
Menumbuhkan HARAPAN Barangkali tidaklah berlebihan jika korupsi merupakan masalah paling krusial bagi bangsa Indonesia dewasa ini. Tukar menukar kekuasaan atau jabatan dengan uang telah menjadi kegiatan utama di hampir semua tingkatan penyelenggara negara, baik eksekutif, yudikatif maupun legislatif. Sedemikian sistemiknya korupsi terjadi, sehingga sistem birokrasi, politik, ekonomi dan hukum hampir tidak bisa berjalan tanpa ada uang pelicin atau koneksi. Dari penyakit kekuasaan, korupsi menjalar hingga ke jantung kehidupan masyarakat. Praktek suap-menyuap juga sudah menjadi bagian dari realitas kehidupan sehari-hari di masyarakat. Nyaris tidak ada ruang kehidupan yang bebas dari korupsi. Malah sebagian orang mengatakan korupsi sudah menjadi bagian dari kebudayaan bangsa ini. Perubahan dari sistem pemerintahan otoriter ke sistem demokratis pasca pemerintahan Soeharto, yang semula diharapkan dapat menjadi momentum bersejarah untuk mewujudkan tatakelola pemerintahan yang bersih, justru berbalik arah. Yang terjadi adalah transformasi dari korupsi oligarki ke korupsi multipartai. Pusat dan aktor korupsi menjadi semakin luas, dengan perilaku yang sudah menyerupai roving bandit. Desentralisasi korupsi ke daerah juga semakin menjadi-jadi, seiring dengan berjalannya kebijakan otonomi daerah. Indeks Korupsi Transparency International dalam lima tahun terakhir, selalu menempatkan Indonesia dalam tiga negara yang paling korup di dunia. Bahkan fenomena transformasi korupsi demokratik ini semakin menghambat secara nyata agenda reformasi di pelbagai bidang untuk keluar dari krisis multi dimensi yang diwariskan rezim Orde Baru. Tentu bukan perkara gampang untuk membasmi korupsi pada stadium yang sudah demikian gawat itu. Apalagi sekarang ini kita sudah tidak bisa berharap lagi agenda pemberantasan korupsi datang dari pemerintah, sebagaimana seharusnya. Selain membutuhkan kemauan politik dan pendekatan yang komprehensif, juga harus ada upaya-upaya nyata untuk menumbuhkan semangat antikorupsi di masyarakat. Oleh karena itu, gerakan sosial antikorupsi dewasa ini menjadi sangat penting. Bukan hanya untuk menjadi pemantik perubahan mendasar pada sistem pemerintahan yang korup, sekaligus untuk meredam gejala pembalikan nilai-nilai dan moralitas di masyarakat sendiri yang terasa semakin mengkhawatirkan. Para pegawai pemerintah, aparat penegak hukum atau kalangan bisnis yang jujur dan menolak praktek korupsi senantiasa menjadi bahan olok-olok masyarakat sebagai suatu ketololan. Sebaliknya, pejabat yang kaya raya dengan gaya hidup yang mewah jauh lebih dihormati, meskipun semua kemewahan itu tidak mungkin diperoleh dari pendapatan resminya. Tidak sampai di situ, mereka yang berperilaku jujur dan menolak korupsi, juga harus berani menanggung resiko; karir profesionalnya macet dan tersingkir dari lingkungannya. Namun begitu, di tengah kehidupan yang serba korup itu, kita boleh berbangga hati karena masih ada segelintir orang yang teguh dan sedapat mungkin menentang korupsi di lingkungannya, paling tidak untuk dirinya sendiri. Tidak sedikit juga dari mereka yang telah menyalakan lilin untuk memulai melakukan perubahan. Mereka ada di dalam pemerintahan, departemen, kalangan usaha dan masyarakat. Mereka adalah harapan tersisa dan benih-benih perubahan yang perlu terus dipupuk, disirami agar tumbuh menjadi besar dan kuat. Keteladanan, kepeloporan, gagasan dan upaya-upaya nyata mereka harus didukung dan disebarluaskan agar menjadi perhatian bersama. Untuk itu, kami komunitas yang sadar mengenai bahaya-bahaya korupsi bagi kelangsungan hidup berrnasyarakat dan berbangsa, dengan semangat dan tekad, mengajak masyarakat luas untuk berpartisipasi dalam memberikan dorongan (encouragement), pemberdayaan (empowerment) dan perlindungan (protection) bagi mereka yang telah berjuang melawan praktek-praktek korupsi dan mengupayakan perubahan itu. Diilhami oleh semangat ini, pada tanggal 9 April 2003, Perkumpulan Bung Hatta Anti-Corruption Award (BHACA) didirikan. Setelah melalui seleksi ketat dari Tim Juri yang dipilih oleh Steering Committee, pada tahun 2003 Perkumpulan BHACA menganugerahkan empat penghargaan Bung Hatta Anti-Corruption Award dan dua penghargaan pada tahun 2004, untuk individu-individu yang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan. Nama Bung Hatta dipilih karena beliau adalah figur bapak bangsa yang memberikan teladan bagaimana berperilaku jujur baik dalam hubungan pemerintahan maupun dalam kehidupan sehari-hari. Bung Hatta juga sepanjang hidupnya tak pernah berhenti melawan setiap bentuk penyimpangan kekuasaan, meskipun dengan itu beliau harus menanggung resiko yang tidak ringan. Muara TUJUAN Tujuan dari pemberian "Bung Hatta Anti-Corruption Award" ini adalah: a. Menumbuhkan wahana bagi terwujudnya masyarakat Indonesia baru yang bersih dari korupsi; b. Mendorong keterlibatan masyarakat untuk memberikan dukungan (encouragement), pemberdayaan (empowerment) dan perlindungan (protection) bagi pribadi-pribadi yang berjuang melawan korupsi. WAKTU Pemberian BUNG HATTA Pemberian Anti-Corruption Award dilakukan setiap dua tahun sekali yaitu pada setiap Hari Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober. Periode penjaringan calon penerima penghargaan (baca penghormatan) setiap tahunnya dimulai pada bulan Maret. SIAPA yang Bisa Menerima Penghargaan Penerima penghargaan ini adalah mereka yang dikenal oleh lingkungan terdekatnya sebagai pribadi-pribadi yang memiliki kriteria sebagai berikut: 1. Bersih dari praktek korupsi, tidak pemah menyalahgunakan kekuasaan atau jabatannya, menyuap atau menerima suap; 2. Berperan aktif, memberikan inspirasi atau mempengaruhi masyarakat atau lingkungannya dalam pemberantasan korupsi. Pada setiap tahun pemberian Bung Hatta Anti-Corruption Award, Steering Committee akan menentukan sektor mana saja yang akan menjadi fokus penyeleksian. JURI 1. Penjurian dilakukan oleh Tim Juri yang akan dipilih dan diangkat oleh Anggota Steering Committee dari unsur masyarakat bisnis, pemerintah dan civil society yang cakap untuk menjalankan tugasnya. Setiap tahun komposisi anggota Tim Juri dapat berubah-ubah, disesuaikan dengan kesanggupan dan kebutuhan; 2. Keputusan juri bersifat mandiri dan mutlak, sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan. Prosedur PENILAIAN
a. Penjaringan dan Pendaftaran Calon. 1. Untuk mendapatkan calon penerima Penghargaan yang layak, akan dilakukan upaya penyebarluasan informasi di media massa serta permintaan melalui surat kepada setiap instansi pemerintah, asosiasi bisnis dan civil society; 2. Periode penjaringan mulai dari awal Maret hingga akhir April. b. Prosedur Pencalonan. 1. Diusulkan oleh orang lain atau lembaga yang kredibel. 2. Anggota Panitia Pengarah (Steering Committee) dan Panitia Seleksi tidak boleh mengusulkan calon; Setiap calon yang diusulkan wajib melampirkan biodata calon, dan bahan-bahan pendukung yang berkaitan dengan kriteria penerima calon. c. Klarifikasi Calon. 1. Panitia Seleksi akan melakukan pemeriksaan administratif kepada para calon penerima Penghargaan yang telah masuk daftar. Bagi calon yang tidak memenuhi kriteria sebagaimana yang telah ditetapkan, akan dikembalikan kepada si pengusul; 2. Calon yang telah memenuhi kriteria akan diumumkan ke masyarakat untuk mendapat masukan mengenai track record calon tersebut. d. Penilaian. 1. Penilaian para calon yang telah memenuhi kriteria dilakukan oleh Tim Juri yang telah terpilih; 2. Penilaian dan penentuan penerima Penghormatan sepenuhnya menjadi kewenangan Tim Juri dan tidak bisa digugat. Pendanaan 1. Pendanaan untuk pelaksanaan kegiatan ini adalah sepenuhnya digalang dari masyarakat secara pribadi. Hal ini dimaksudkan agar penghargaan ini benar-benar datang dari masyarakat, bukan dari perusahaan-perusahaan atau lembaga. 2. Bersifat terbuka bagi siapa saja dan tidak ada batasan nominal nilai sumbangan. 3. Setiap pemasukan dan pengeluaraan sumbangan ini akan diaudit oleh akuntan publik dan akan dilaporkan kepada publik secara periodik, sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
|